Bagi pengguna kartu Telkomsel wajib tahu beberapa tutorial di bawah ini yaitu tentang cara registrasi kartu Telkomsel. Hal ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan lama. Seperti yang diketahui, pemerintah telah mewajibkan bagi pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak 31 Oktober 2017 dan bisa dilakukan secara mandiri agar lebih aman dan nyaman. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perlindungan konsumen dan menghindari penyalahgunaan data. Selain itu, kartu prabayar yang sudah terdaftar juga akan lebih mudah menggunakan layanan telepon seluler, contohnya transaksi online dan lain-lain.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Apa sih yang dimaksud dengan registrasi kartu prabayar? Registrasi ini merupakan pendaftaran identitas diri sebagai pengguna kartu prabayar baru maupun lama agar datanya valid sesuai dengan Ditjen Dukcapil. Syaratnya seperti berikut ini.
- WNI: NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga)
- WNA: Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)
Nomor KK dan NIK di KTP adalah nomor yang berjumlah 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil. Cara registrasi kartu Telkomsel ada dua cara yang diperuntukkan bagi pelanggan baru dan bagi pelanggan lama yang sudah pernah registrasi. Berikut ini caranya.
- Registrasi Pelanggan Baru Telkomsel
Registrasi bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 menggunakan format:
REG<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh : REG 3508736401820005#3507485374820003# lalu kirim ke 4444
- Registrasi Pelanggan Lama Telkomsel
Untuk pelanggan lama kartu Telkomsel bisa mengirimkan SMS ke 444 dengan format:
ULANG<spasi> NIK#NomorKK#
Contoh : ULANG 3508736401820005#3507485374820003# lalu kirim ke 4444
Registrasi kartu prabayar perlu segera dilakukan karena akan ada punishment atau dampak bagi yang belum melakukan registrasi tersebut. Berikut ini beberapa kebijakan yang ditetapkan pemerintah jika pelanggan kartu prabayar tidak melakukan registrasi.
- Poin 1: Diblokirnya layanan SMS keluar dan layanan panggilan keluar (outgoing call) jika tidak melakukan registrasi paling lambat 30 hari terhitung sejak 30 Oktober 2017
- Poin 2: Diblokirnya layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan SMS masuk jika tidak melakukan registrasi paling lambat 15 hari terhitung sejak diblokirnya layanan pada Poin 1
- Poin 3 : Diblokirnya layanan internet jika tidak melakukan registrasi paling lambat 15 hari terhitung sejak diblokirnya layanan pada Poin 2
Kenapa Registrasi Kartu Bisa Gagal?
Meskipun mudah, cara registrasi kartu Telkomsel terkadang juga masih dikeluhkan oleh masyarakat karena beberapa hal. Pertama, beberapa orang ternyata masih bingung bagaimana cara registrasi yang benar. Kedua, banyak juga pelanggan Telkomsel yang mengalami gagal registrasi meskipun sudah mencobanya beberapa kali. Kenapa registrasi kartu bisa gagal?
Mengingat ada banyak sekali masyarakat di seluruh Indonesia yang sedang melakukan registrasi kartu baru/lama, sangat memungkinkan adanya kegagalan sistem. Selain itu, berikut ini faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya proses registrasi kartu prabayar.
- Ada kemungkinan data NIK dan Nomor KK tidak valid, bisa saja diblokir oleh Dukcapil karena data ganda dan lain sebagainya
- Bisa saja pelanggan salah memasukkan angka NIK dan Nomor KK
- Pelanggan pindah kota sehingga Nomor KK pun ganti, jadi harus pakai yang baru
- Pelanggan yang mengeluarkan akta kematian ayah/kepala keluarga juga mengalami pergantian KK sehingga nomor KK juga baru
Cara registrasi kartu Telkomsel sebenarnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Namun jika Anda kebingungan dan takut salah bisa juga meminta bantuan kepada pemilik gerai jasa telekomunikasi, contohnya di Family Pulsa. Tentu saja Anda perlu menunjukkan NIK dan KK sebagai persyaratan registrasi kartu prabayar.